Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP 2023, Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita Ariadi

MATARAM, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan ajang MXGP 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekda yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB tersebut.

“Iya, betul,” kata Harun singkat saat dikonfirmasi di Mataram, Kamis (2/7/2026).

Lalu Gita tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.30 WITA. Ia datang seorang diri dan melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum menuju Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan tanda pengenal berwarna merah muda.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan sebelum pemeriksaan, Lalu Gita enggan memberikan komentar. “Nanti saja,” ujarnya singkat.

Kejati NTB mulai menyelidiki perkara dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2023 sejak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said sebelumnya menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di Sirkuit Selaparang, Pulau Lombok, dan Sirkuit Samota, Pulau Sumbawa. Penyidik juga memeriksa pihak promotor dari PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group.

Selain itu, pemeriksaan turut dilakukan terhadap manajemen bank syariah milik pemerintah daerah yang menjadi pihak pemberi sponsorship, serta sejumlah pejabat dari Dinas Pariwisata NTB pada masa kepemimpinan Jamaludin.

Kasus dugaan korupsi sponsorship MXGP 2023 ditangani Kejati NTB setelah menerima laporan dari sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang tersebut.

Para pelapor mengaku belum menerima pembayaran atas kerja sama yang telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan mencapai miliaran rupiah.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki