Gandeng PPATK, Kejati NTB Telusuri Aliran TPPU Kasus Lahan MXGP Samota

MATARAM, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan adanya langkah hukum dalam penanganan TPPU yang berjalan di tahap penyidikan tersebut.

“Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini,” kata Zulkifli di Mataram, Selasa (27/1/2026).

Penyidik Periksa Dua Tersangka

Selain melibatkan PPATK, penyidik Kejati NTB juga memeriksa dua tersangka utama dalam perkara pengadaan lahan, yakni Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Subhan, yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, dalam kasus ini berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan penerapan ketentuan pidana sesuai KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TPPU Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU dalam kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini, penyidik mencium adanya tindak pidana lain, yakni TPPU. Perkaranya sudah naik penyidikan,” ujar Wahyudi saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kajati NTB saat momentum pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penerima pembayaran lahan dari Pemkab Sumbawa.

Wahyudi memastikan bahwa penyidikan TPPU ini berangkat dari pengembangan pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan.

“Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” katanya.

Pengembalian Kerugian Negara Rp6,7 Miliar

Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, merupakan pemilik lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022–2023.

Ia mengembalikan Rp6,7 miliar karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kronologi Pembelian Lahan MXGP Samota

Pemerintah melakukan pembayaran atas lahan milik Ali BD dan para pewarisnya tersebut berangkat dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat Zulkieflimansyah.

Pemerintah membeli lahan dengan harga Rp52 miliar sesuai hasil apraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal dari KJPP.

Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil apraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.

Kemudian, muncul hasil apraisal kedua atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil apraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.

Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki