HUT ke-81 RI, Pemkab Lombok Utara Resmikan Revitalisasi Pasar Kawasan Pemenang untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

KABUPATEN LOMBOK UTARA, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi mengoperasikan kembali Pasar Kawasan Pemenang di Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, pada Senin (17/8/2026).

Peresmian yang bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia ini menjadi tonggak kebangkitan ekonomi perdesaan setelah fasilitas tersebut sempat terbengkalai akibat dampak gempa bumi tahun 2018 dan pandemi Covid-19.

Prosesi peresmian dilakukan langsung oleh Camat Pemenang, Suhadman, S.Sos., dengan didampingi jajaran perangkat kecamatan, perwakilan kepala desa, pengawas BUMDesma, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan perjanjian sewa antara pihak BUMDesma dengan para pedagang yang akan menempati kios, los, serta pelataran pasar.

Camat Pemenang, Suhadman, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang berhasil merevitalisasi aset strategis tersebut.

“Kita patut bersyukur pada momentum hari kemerdekaan RI tahun ini, Pasar Kawasan telah mulai dioperasikan. Ini adalah fasilitas yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Pemenang,” ujarnya.

Suhadman juga menekankan pentingnya menjaga aset yang dikelola oleh BUMDesma Bangkit Berkah Bersama tersebut. “Mohon untuk kita jaga bersama keamanan dan kebersihan pasar kawasan ini, karena ini merupakan aset milik empat desa di Kecamatan Pemenang,” tambahnya.

Pasar Kawasan Pemenang sendiri memiliki sejarah panjang. Dibangun dengan dana bantuan Kemendesa PDTT tahun 2017 senilai Rp992,5 juta, aset ini sempat mengalami kerusakan berat akibat gempa 2018.

Setelah melalui proses restrukturisasi kelembagaan dan penyertaan modal dari empat desa masing-masing sebesar Rp60 juta melalui APBDesa 2025, pasar ini akhirnya berhasil direhabilitasi.

Direktur BUMDesma Bangkit Berkah Bersama, Septi, mengungkapkan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha lokal. “Alhamdulillah, setelah direhabnya pasar kawasan ini, antusiasme masyarakat yang berminat berdagang baik di kios maupun los pasar cukup banyak,” ungkapnya.

Langkah revitalisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dipertegas melalui Kepmendesa Nomor 194 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pembangunan kawasan perdesaan berskala lokal desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada desa melalui kerja sama antar-desa, guna mendayagunakan potensi sumber daya alam dan manusia secara optimal.

Penulis : Lalu Ardian Zamzamy, SE / Korkab TPP Kemendesa PDT Lombok Utara – Lokasi : (Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara)