Jimly Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi

JAKARTA, Lingkar.news Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

Pernyataan itu disampaikan Jimly pada rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya.

KPU Harus Benar-Benar Independen

Menurut Jimly, KPU perlu ditempatkan sebagai lembaga yang benar-benar independen karena memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menilai lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, mengingat presiden dan DPR merupakan peserta pemilu, sementara lembaga peradilan menangani sengketa pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR juga peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu, maka KPU harus betul-betul independen,” ujarnya.

Usulan Rekrutmen Anggota KPU Berbasis Usia

Jimly juga menyarankan agar rekrutmen anggota KPU tidak didasarkan pada periodisasi. Menurutnya, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak boleh tunduk pada dinamika politik lima tahunan.

Sebagai alternatif, Jimly menyarankan rekrutmen dilakukan berdasarkan syarat usia agar penyelenggara pemilu memiliki pengalaman memadai. Ia mengusulkan batas usia calon anggota KPU berada pada rentang 45–65 tahun atau 50–70 tahun.

“Ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” ucapnya.

Dorong Revisi UU Pemilu Diselesaikan Tahun Ini

Dalam rapat tersebut, Jimly mendukung revisi Undang-Undang Pemilu rampung pada tahun ini. Sebab, Pemilu 2029 sudah dekat dan akan terlambat jika pembaruan peraturannya dilakukan pada tahun 2027.

“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” katanya.

Ide Besar Pemilu Harus Dibahas Terbuka

Di hadapan legislator urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu, Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka.

“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik,” tuturnya.

Terkait keterbukaan dalam revisi undang-undang, Jimly menyebut ‘mempertengkarkan ide’ merupakan hal yang bagus dalam demokrasi.

Menurutnya, ide-ide besar terkait kepemiluan harus didiskusikan secara terbuka. “Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki