Kejari Lombok Tengah Temukan Indikasi Kebocoran PAD Parkir: Ada ‘Red Flag’

LOMBOK TENGAH, Lingkar.news Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan indikasi awal atau red flag terkait potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Temuan tersebut muncul setelah dilakukan pemetaan terhadap penerimaan pajak dan retribusi parkir di Lombok Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan langkah pemetaan merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola penerimaan daerah.

“Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan,” katanya, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pemetaan, Kejari menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.

Menurut Dera, upaya tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Namun, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Lombok.

Kondisi tersebut menunjukkan kontribusi objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan aktivitas ekonomi yang berkembang di Lombok Tengah.

“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Selain pajak parkir, Kejari juga menyoroti penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan umum yang realisasinya hanya berkisar Rp300 juta per tahun.

Berdasarkan asumsi terdapat sekitar 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per hari dari setiap titik parkir.

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi aktivitas masyarakat dan ekonomi yang berlangsung di berbagai kawasan strategis.

“Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag (indikasi awal). Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” kata Dera.

Menurut Kejaksaan, data tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan yang tercatat masuk ke kas daerah.

Kejari Lombok Tengah menegaskan pembenahan tata kelola PAD tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, Kejari berharap seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor parkir dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki