Kejati NTB Selidiki Aliran Dana TPPU Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

MATARAM, LINGKAR.NEWS – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Rabu (06/05/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penelusuran aset sekaligus rangkaian penyidikan di lapangan.

“Tim kami saat ini berada di Sumbawa dalam rangka penyidikan,” katanya.

Zulkifli menjelaskan bahwa tim tersebut merupakan gabungan dari bidang pidana khusus dan pemulihan aset. Selain menelusuri aset, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.

“Jadi, ada pemeriksaan dan penelusuran aset. Intinya menjalankan rangkaian penyidikan,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat alat bukti. Hasil penelusuran dari lapangan nantinya akan diserahkan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.

Pada tahap penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan peran tersangka Subhan dalam perkara pokok pengadaan lahan.

Penyidik menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 yang kemudian berlanjut saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

“Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” kata Zulkifli.

Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Subhan serta dua pihak dari tim penilai harga lahan. Kedua tersangka lainnya adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LINGKAR NETWORK)