JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penerapan AI meningkatkan optimalisasi dan efisiensi dalam verifikasi LHKPN.
“Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Setor Rp1,5 Triliun ke Negara dari Pemulihan Aset Sepanjang 2025
Uji Coba AI pada 1.000 Penyelenggara Negara
Setyo menjelaskan, KPK telah melakukan uji coba pemeriksaan LHKPN berbasis AI terhadap ribuan penyelenggara negara.
“Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” ujarnya.
Selain itu, KPK bekerja sama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN melalui pemadanan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai).
“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran isi LHKPN tersebut,” tambah Setyo.
Baca juga: KPK Tangani 116 Perkara Korupsi di 2025: 11 OTT dan Ungkap 48 Kasus Suap/Gratifikasi
173 Instansi Catat Tingkat Kepatuhan 70 Persen
Dalam pengelolaan LHKPN sepanjang 2025, KPK mencatat terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang memiliki tingkat kepatuhan sekitar 70 persen.
“Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya,” ucapnya.
Setyo menambahkan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan.
“(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



