Jakarta, Lingkar.news – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Pewarta: M. Qori’
Editor: Saiful Muhlis



