Mataram Siap Setop Izin Baru Ritel Modern Jika Ada Aturan Tertulis dari Pusat

Mataram (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap menghentikan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Arahan tersebut meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi memberikan izin baru bagi ritel modern.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa penghentian izin ritel modern ini sesuai arahan pemerintah pusat untuk penguatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat distribusi dan pemberdayaan ekonomi desa maupun kelurahan.

“Jika seperti itu arahan pemerintah pusat, kami tentu siap tindak lanjuti sesuai instruksi,” kata H Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebutkan agar pembangunan ritel modern di desa dibatasi.

Namun, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Mataram saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Menteri atau payung hukum lainnya.

“Pasalnya, pernyataan menteri baru disampaikan secara lisan. Kami ingin ada aturan tertulis agar bisa jadi acuan di lapangan sebab harus ada hitam di atas putih,” tambahnya.

Menurut H Lalu Alwan Basri, untuk di Kota Mataram saat ini sudah tidak ada izin baru pembangunan ritel modern sejak tahun 2025. Bahkan di beberapa tempat tidak diberikan izin lagi pembukaannya untuk menjaga daya saing.

Ia melanjutkan bahwa Pemkot Mataram beberapa tahun sebelumnya sudah melakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ritel modern. Namun, karena ada kebutuhan, izin dibuka lagi.

“Tidak semua wilayah di Kota Mataram, tapi ada wilayah tertentu yang masih kurang seperti di wilayah selatan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Mataram memahami rencana pemerintah pusat yang ingin membatasi jumlah ritel modern, terutama untuk menyukseskan program KDKMP yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Program KDKMP salah satunya akan dibuatkan gerai yang menjual barang mirip dengan di ritel modern. Namun, dikhawatirkan gerai di KDKMP tidak mampu bersaing dengan ritel modern sehingga perlu dibatasi.

“Banyak pertimbangan pemerintah pusat jika izin retail terus dibuka, sehingga kami minta aturan teknisnya yang menjadi acuan di daerah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Novian Rosmana, juga mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis terkait penghentian izin ritel modern dari pemerintah pusat.

“Jika sudah ada aturan, kami pastikan siap ditindaklanjuti,” tegas H Novian Rosmana. (antara/Lingkar)