Menkes Temukan 10 Persen Orang Kaya Masuk Daftar Penerima Subsidi BPJS Kesehatan

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya anomali dalam data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana sekitar 10 persen kelompok masyarakat terkaya masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Menurut Budi, anomali ini terungkap setelah pemerintah melakukan konsolidasi data melalui Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengintegrasikan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

“Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya yang masih dibayarkan iurannya,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, ketidaktepatan sasaran subsidi ditemukan di berbagai segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, 35 juta peserta dari segmen pemerintah daerah, serta 11 juta peserta kelas 3.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan mengalihkan kepesertaan kelompok masyarakat mampu ke segmen non-subsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Demi keadilan, kuota untuk 10 persen orang terkaya akan dihapus dan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan, khususnya yang belum masuk PBI,” tegasnya.

Kebijakan realokasi ini ditujukan agar anggaran negara dapat lebih optimal dalam melindungi kelompok 50 persen pendapatan terbawah.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS guna mencegah terulangnya anomali serupa.

Budi menyebutkan, saat ini pemerintah telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 159,1 juta jiwa atau lebih dari 50 persen populasi Indonesia.

Namun, sekitar 11 juta kepesertaan sempat dinonaktifkan pada Januari 2025 karena tidak lagi masuk kategori penerima bantuan. Data tersebut kini tengah diverifikasi ulang oleh pemerintah.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Kementerian Sosial bersama BPS telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106.000 penerima manfaat PBI JKN yang menderita penyakit katastropik.

Selain itu, sebanyak 246.280 penerima manfaat telah direaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada Maret 2026, dan meningkat menjadi 305.864 penerima pada April 2026. Sementara itu, sebanyak 1.661.098 individu telah berpindah segmen kepesertaan.

Budi mengakui bahwa proses perapian data ini masih belum sempurna, namun pemerintah terus melakukan perbaikan agar realokasi subsidi dapat berjalan tepat sasaran.

“Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti baik oleh Kemenkes maupun oleh Kemensos dan juga oleh BPJS untuk merapikanlah, agar realokasi ini dikembalikan ke penduduk yang lebih miskin itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki