JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan di Indonesia belum terlindungi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pemerintah yang membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
“Berdasarkan DTSEN 2025, penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa,” kata Gus Ipul.
Kelompok desil 1 hingga desil 5 merupakan kategori masyarakat miskin dan rentan miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi PBI JKN
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi Penerima PBI
Pada saat yang sama, Kemensos menemukan bahwa lebih dari 15 juta penduduk dari kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima PBI JKN.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan, di mana kelompok yang relatif lebih mampu terlindungi, sementara kelompok miskin dan rentan belum terjangkau secara optimal.
Verifikasi Data Masih Terbatas
Gus Ipul mengakui bahwa permasalahan ini dipengaruhi oleh keterbatasan proses verifikasi data di lapangan. Sepanjang 2025, tim gabungan yang melibatkan BPS, Kemensos, dan Dinas Sosial daerah baru mampu menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga, dari kebutuhan verifikasi lebih dari 35 juta kepala keluarga.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kepesertaan PBI JKN didaftarkan oleh Kemensos ke BPJS Kesehatan, sementara pelaksanaan program jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Layanan PBI JKN Dibayarkan selama 3 Bulan
DTSEN Masih Perlu Penyempurnaan
Gus Ipul menambahkan bahwa penerapan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang baru mulai diberlakukan pada Februari 2025 dan masih memerlukan penyempurnaan.
“Kalau tidak diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi. Selama ini bantuan sosial dan subsidi sosial ditengarai masih belum tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa Kemensos siap memperkuat kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah untuk mempercepat verifikasi dan validasi data agar perlindungan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



