Pelanggar Perda, 25 Ritel Modern di Lombok Tengah Diminta Tutup Mandiri

Lombok Tengah (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai menertibkan 25 ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, di Lombok Tengah pada Senin menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengimbau pemilik ritel modern untuk melakukan penutupan usaha secara mandiri.

“Kami mengimbau penutupan mandiri terhadap puluhan ritel modern yang terbukti melanggar perda,” kata Zaenal.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain lokasi ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional serta ketidaksesuaian dengan ketentuan tata usaha yang berlaku.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas teguran tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah daerah, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen ritel modern.

“Kami dari Satpol PP siap melakukan pembongkaran apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan penutupan secara mandiri,” ujarnya.

Zaenal menambahkan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait perlindungan terhadap ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Semoga kegiatan penertiban ini berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menyebutkan bahwa penutupan terhadap 25 ritel modern tersebut mulai berlaku pada 11 Mei 2026.

Penutupan tersebut masih bersifat sementara selama 10 hari ke depan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik usaha dalam mengemas barang dagangan dan menghentikan kegiatan usahanya secara mandiri.

“Selama masa penutupan sementara itu, pihak ritel modern tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usaha,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu 10 hari pemilik usaha belum melakukan penutupan secara mandiri, maka pemerintah daerah akan melakukan tindakan penutupan secara paksa.

“Kami berharap mereka dapat melaksanakan surat peringatan yang telah diberikan untuk melakukan penutupan secara mandiri,” ujarnya. (LINGKAR NETWORK)