Pemdes Sembung Narmada Tetapkan APBDes Perubahan 2026, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

LOMBOK BARAT, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam musyawarah desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sembung, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Narmada, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koordinator Pendamping Desa, serta perwakilan lembaga desa dan unsur masyarakat setempat.

Penetapan APBDes Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah desa dalam mengalokasikan dana secara proporsional guna mendukung program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Kepala Desa Sembung, H. Ali Abdul Syahid, S.Adm., menegaskan bahwa perubahan anggaran tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Penetapan APBDes Perubahan ini merupakan hasil kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mencapai tujuan bersama untuk kemajuan Desa Sembung,” ujar Ali dalam sambutannya.

Camat Narmada, Anwar Jayadi, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa perubahan APBDes dimungkinkan secara regulasi jika terjadi penyesuaian akibat keadaan darurat, bencana alam, penambahan atau pengurangan pendapatan desa, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pelaksanaan operasional didukung dengan penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes yang dilakukan paling lambat pada akhir tahun anggaran berjalan,” jelas Anwar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Sembung, Drs. Burhanudin, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dari APBDes Perubahan ini akan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi setiap warga. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan,” tegas Burhanudin.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sembung, Ruslan Abdul Gani, mengakui adanya dinamika dalam proses penyusunan anggaran, khususnya terkait alokasi anggaran purna tugas. Namun, ia memastikan bahwa melalui koordinasi yang intensif, kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD akhirnya dapat tercapai.

Musyawarah tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk legalitas formal atas perubahan APBDes tahun 2026.

Penulis : Akhyar Rasidi / Pendamping Desa Kecamatan Narmada – Lokasi : (Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat)