Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah akan mengangkat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga pegawai lintas profesi seperti dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan serta perhitungan terkait kebijakan pengangkatan PPPK.

Pengumuman itu disampaikan Prasetyo dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi pemerintah dengan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan finalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hanya mencakup tenaga guru.

Namun, dalam pembahasan terbaru, pemerintah dan DPR menyepakati perluasan kebijakan tersebut untuk berbagai profesi.

Kelompok pegawai yang masuk dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga kesehatan atau medis, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

Dengan keputusan tersebut, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak lagi terbatas pada satu bidang pekerjaan.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa PPPK penuh waktu nantinya memperoleh kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS, terutama terkait persyaratan usia.

Prasetyo mengatakan terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan pengaturan khusus agar pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja tetap dapat mengikuti proses seleksi.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ucapnya.

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Perpanjangan perjanjian kerja serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berstatus non-ASN.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi pemerintah dan DPR dilakukan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.

DPR, kata Dasco, akan terus menampung aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

(Yoga/Lingkar.news)