Pemprov NTB : Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Proses Amdal di Pusat

Mataram (LINGKAR.NEWS) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan proyek kereta gantung yang melintasi Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok masih dalam proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud, mengakui saat ini proyek kereta gantung Rinjani masih dalam proses Amdal di pemerintah pusat.

“Dokumen lingkungan itu kewenangan pusat,” ujarnya di Mataram, Selasa (5/5).

Ia menepis bahwa lambatnya kelanjutan proyek kereta gantung tersebut lantaran adanya penolakan oleh daerah. Menurutnya, keputusan akhir kelanjutan proyek tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kita tidak boleh menolak investor. Kalau mereka bisa tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah dokumen lingkungan dan kewenangan itu pusat,” tegas Didik.

Menurut dia, apabila investor sudah memperoleh persetujuan dari pusat, maka akan ada kajian-kajian yang dilakukan oleh pusat untuk menentukan apakah proyek tersebut disetujui atau ditolak.

“Keputusan izin lingkungan berada di tingkat pemerintah pusat. Pusat yang memberikan persetujuan lingkungan dengan alasan-alasan pemberian izin. Pusat biasanya melakukan kajian untuk menjelaskan mengapa suatu izin diperbolehkan atau ditolak,” terangnya.

Didik mengatakan kerangka acuan (KA) pembangunan kereta tersebut pernah dibahas di Jakarta, namun ditolak oleh pusat. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui alasan pasti penolakan tersebut.

“Di dalam dokumen Amdal itu ada tiga dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup (Amdal), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL),” ucapnya.

Selain dokumen lingkungan, investor juga diwajibkan menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar konkret untuk melaksanakan pembangunan.

“Adanya DED memberikan dasar konkret sehingga penyusunan Amdal menjadi lebih mudah dan terstruktur. Dengan DED sebagai dasar, proses evaluasi di pusat diperkirakan berjalan lebih lancar,” ucap Didik.

Ia menambahkan bahwa sepanjang seluruh persyaratan izin lingkungan dipenuhi, maka proyek kereta gantung tersebut dipastikan akan berjalan.

“Investasi dimungkinkan asalkan semua persyaratan izin lingkungan dipenuhi,” katanya.

Proyek kereta gantung Rinjani ini berada di bawah kendali PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor. Pembangunan berlokasi di kawasan hutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, dengan estimasi biaya mencapai Rp6,7 triliun.

Humas PT ILR, Ahui, mengatakan pembahasan dokumen Amdal saat ini tinggal menunggu arahan dari pusat. Selain fokus pada Amdal, timnya tengah mempersiapkan perubahan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan ke Kementerian Kehutanan. (LINGKAR NETWORK)