Piutang Capai Rp38 Miliar, PDAM Dompu NTB Lakukan Pemutusan 3.000 Pelanggan

Dompu, Lingkar.news – Perumda Tirta Rora Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan langkah strategis untuk memulihkan kinerja keuangan dan operasional perusahaan melalui penataan data pelanggan guna menekan angka piutang usaha yang mencapai Rp38 miliar..

Plt. Direktur Perumda Tirta Rora Dompu, Didi Wahyudi, menyatakan bahwa penataan data pelanggan menjadi prioritas utama untuk mengendalikan pertumbuhan piutang serta memperbaiki tata kelola keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Didi Wahyudi menegaskan bahwa langkah pemutusan sambungan harus diambil untuk menghentikan akumulasi tagihan yang terus membengkak setiap bulannya bagi pelanggan yang sudah tidak aktif menggunakan layanan.

“Kalau tidak dilakukan pemutusan, piutang usaha akan terus naik karena setiap bulan tagihan tetap muncul,” ujarnya pada Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, nominal piutang sebesar Rp38 miliar tersebut merupakan akumulasi tagihan yang belum terbayarkan hingga Desember 2025, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Kondisi keuangan perusahaan dinilai telah berangsur membaik melalui perbaikan administrasi dan pembersihan data pelanggan, sehingga Perumda Tirta Rora Dompu berhasil membukukan laba bersih Rp79 juta pada tahun 2025 serta melunasi tunggakan gaji karyawan.

Didi Wahyudi mengungkapkan bahwa perusahaan kini telah bangkit dari kondisi keuangan yang sebelumnya sangat memprihatinkan.

“Perusahaan sebelumnya bisa dikatakan sakit akut, sekarang sudah keluar dari kondisi itu. Administrasi keuangan sudah jauh lebih baik, termasuk kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan sasaran yang dicapai,” tegas Didi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses pembenahan dilakukan sejak Juli 2025 dengan mengidentifikasi pelanggan dari total 8.200 sambungan menjadi 5.009 sambungan aktif hingga Agustus 2026.

“Karena itu, kami melakukan identifikasi dan penataan kembali data pelanggan untuk mengetahui mana yang masih aktif, menunggak, atau sudah tidak lagi menggunakan layanan,” jelasnya.

Didi menambahkan bahwa langkah tegas pemutusan terhadap 3.000 pelanggan yang tidak aktif bertujuan untuk menertibkan administrasi Daftar Rekening Ditagih (DRD).

“Pemutusan ini untuk menghentikan munculnya rekening baru dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD), sehingga piutang tidak terus bertambah secara administratif,” tuturnya.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis