Mataram, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mengambil alih penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (14/07/2026).
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menyatakan bahwa pengambilalihan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kepatuhan institusinya terhadap arahan yang diberikan oleh legislator pusat.
“Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu,” ujar Kalingga di Mataram.
Selain penanganan kasus, Polda NTB berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota kepolisian yang sebelumnya menangani perkara ini agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55) dan kakak kelas korban berinisial MR (15). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Kasus mulai diselidiki pihak kepolisian setelah keluarga korban melapor pada Juni 2026. Akibat insiden tersebut, santri bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sementara korban NSS (13) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran untuk menguatkan pembuktian.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



