Dompu, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi meluncurkan program bedah rumah tahap reguler kedua. Program ini menargetkan perbaikan 500 unit rumah bagi masyarakat rentan dengan alokasi bantuan stimulan senilai Rp20 juta per unit.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu, Rahmat Hidayat mengatakan kuota 500 rumah tersebut telah dibagi ke masing-masing desa dengan rata-rata 13 rumah.
Rahmat menjelaskan bahwa program yang bersumber dari anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah menyasar 226 rumah, sehingga total hunian yang diperbaiki mencapai 726 unit.
“Untuk tahap reguler kedua, kuotanya sudah dibagi ke masing-masing desa dengan rata-rata 13 rumah,” kata Rahmat, Jumat (28/8/2026).
Terkait teknis pelaksanaan, Rahmat menjelaskan bahwa nomenklatur bantuan yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini telah berganti menjadi bedah rumah dengan sistem pendataan berbasis aplikasi.
“Sekarang ini sudah diganti menjadi bedah rumah. Programnya di aplikasi juga sudah berubah,” ujarnya.
Adapun rincian bantuan Rp20 juta tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang, yang pelaksanaannya dilakukan secara gotong royong oleh penerima bantuan.
Rahmat menegaskan bahwa ketepatan sasaran sangat bergantung pada akurasi data lapangan, mengingat kondisi ekonomi warga bersifat dinamis.
“Yang penting data ini harus terus diperbarui. Karena data lama itu banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Dinas Perumahan dan Permukiman memastikan akan melakukan verifikasi mandiri tanpa hanya mengandalkan data dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Kalau sekarang tidak hanya percaya pada data dari desa. Tetap dilakukan pembaruan dan verifikasi oleh dinas untuk memastikan kondisinya,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat mendorong sinkronisasi data dengan Dinas Sosial agar seluruh penerima terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Seharusnya DTKS itu tetap menjadi data semua. Nama-nama yang sudah diusulkan desa dan kelurahan harus dilaporkan ke Dinas Sosial supaya masuk DTKS,” katanya.
Proses verifikasi akhir nantinya akan melibatkan fasilitator di tingkat kecamatan untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Fasilitator kecamatan akan melakukan verifikasi ulang, sekaligus memastikan layak atau tidak yang bersangkutan mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Sebagai kesimpulan, pembaruan dan verifikasi data secara ketat menjadi faktor krusial bagi Pemkab Dompu untuk memastikan intervensi sektor perumahan tepat sasaran dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara merata.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



