JAKARTA, Lingkar.news – Upaya negara mengejar aset hasil kejahatan melalui mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menilai mekanisme NCB, yang memungkinkan perampasan aset melalui gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku, diperlukan untuk menutup celah hukum. Terutama ketika tersangka atau pelaku tindak pidana meninggal dunia maupun melarikan diri.
Namun, menurut Rieke, kewenangan tersebut harus diimbangi standar pembuktian yang jelas, transparansi, serta pengawasan pengadilan agar perampasan aset tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan.
“RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan penerapan NCB harus dilengkapi standar pembuktian yang terukur. Pihak yang asetnya menjadi objek perampasan juga perlu memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Selain itu, Rieke meminta adanya perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik.
“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” katanya.
Menurut Rieke, perlindungan pihak ketiga menjadi bagian penting dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Tanpa mekanisme tersebut, pemilik aset yang sah berpotensi mengalami kerugian akibat kesalahan penerapan aturan.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah aksi massa digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut. DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” kata Dasco.
RUU Perampasan Aset antara lain menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum dapat diarahkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata bergantung pada keberadaan pelaku.
Pendekatan NCB menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menghadapi kondisi ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana biasa. Salah satunya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
Bagi Rieke, penguatan mekanisme pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Negara perlu memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



