JAKARTA, Lingkar.news – Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dirancang agar perampasan aset hasil kejahatan seperti korupsi dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana pengadilan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme tersebut dimungkinkan dengan ketentuan dan kriteria tertentu yang akan diatur secara jelas dalam RUU.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Bayu menjelaskan, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Beberapa di antaranya adalah ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, perampasan aset juga dimungkinkan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Dua Konsep Perampasan Aset dalam Hukum
Bayu menerangkan bahwa upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Menurutnya, perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebenarnya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, perampasan aset tanpa putusan pidana belum memiliki payung hukum khusus.
“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujarnya.
RUU untuk Berantas Tindak Pidana Korupsi
Komisi III DPR RI memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



