Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

JAKARTA, Lingkar.news Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Teddy menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. “Itu tidak benar,” ujarnya dalam pernyataan melalui Sekretariat Kabinet, Minggu (23/2/2026).

Produk Wajib Halal Tetap Harus Bersertifikat

Teddy menegaskan, seluruh produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun otoritas Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di Indonesia, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Kosmetik dan Alat Kesehatan Tetap Diawasi BPOM

Selain makanan dan minuman, Teddy menegaskan produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap berada dalam pengawasan ketat.

Kedua kategori produk tersebut wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tegasnya.

MRA Halal dan Perjanjian Dagang RI-AS

Teddy juga menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.

Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global tanpa mengurangi standar dan pengawasan masing-masing negara.

Isu pelonggaran aturan halal mencuat setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor Office of the United States Trade Representative (USTR).

Namun, Teddy menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak berarti produk AS bebas masuk tanpa sertifikasi halal maupun pengawasan otoritas Indonesia.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki