Sudah 4 Kasus di 2026, KPAI: Warning Indonesia Darurat Anak Akhiri Hidup

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus anak mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kasus keempat sepanjang 2026.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan situasi ini merupakan peringatan keras bahwa Indonesia menghadapi kondisi darurat kasus anak mengakhiri hidup.

“Ini adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

KPAI Desak Pemerintah Lakukan Pencegahan Masif

KPAI meminta pemerintah menjalankan tugas pokok dan fungsi secara serius dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan anak mengakhiri hidup.

Diyah mengingatkan agar Indonesia tidak kembali mencatat angka tertinggi kasus anak mengakhiri hidup di kawasan Asia Tenggara seperti yang terjadi pada 2023 dan 2024.

“Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,” tegasnya.

Baca juga: Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku, Kemendikdasmen Selidiki

Kasus di Penajam Paser Utara Masih Diselidiki

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Kamis (12/2/2026).

Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan.

KPAI menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah tersebut untuk memastikan penyebab kematian terungkap secara jelas dan mencegah munculnya stigma negatif terhadap korban.

“KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif,” kata Diyah.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki