Tak Cukup Hukum Pelaku, DPR Minta RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Korban

JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ekonomi.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan masyarakat yang dirugikan mendapatkan kembali hak-haknya melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Sari, selama ini pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal. Tidak sedikit masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku kejahatan telah diproses secara hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kebutuhan instrumen hukum tersebut semakin penting karena kejahatan ekonomi berkembang makin kompleks. Pelaku tidak jarang menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan sejumlah kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Menurut Sari, persoalan tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sari menilai, mekanisme pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturannya perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.

Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.

(Yoga/Lingkar.news)