Mataram, Lingkar.news – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap lima orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing, Kabupaten Sumbawa Barat.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTB Kombes Pol. Boyke F.S. Samola menjelaskan bahwa penindakan terhadap kelima terduga pelaku dilakukan pada Kamis (1/10/2026) dini hari menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing. Sesuai informasi yang diperoleh, ditemukan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” ujar Boyke.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Seluruhnya diketahui merupakan warga Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, para pelaku berangkat dari kawasan Seriwe menggunakan sebuah perahu menuju perairan Sumbawa dengan membekali diri alat tangkap berupa jaring serta bom ikan.
Kombes Pol. Boyke F.S. Samola menyampaikan bahwa saat ini para terduga pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polisi juga memeriksa barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul dan penggunaannya dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut,” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain undang-undang perikanan, para terduga pelaku juga terancam dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
Lebih lanjut, Boyke menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak sangat berbahaya karena dapat menghancurkan habitat serta ekosistem laut secara permanen. Ia turut mengimbau masyarakat pesisir agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



