Terjerat Kasus Narkoba Rp2,8 Miliar, Aset Mantan Kapolres Bima Didata Bareskrim

Mataram, Lingkar.news – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara intensif melakukan pendataan terhadap seluruh aset berharga milik eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan perwira menengah tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengembangan dari perkara suap dan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan besar di wilayah hukum Polda NTB. Untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut, pihak kepolisian kini memfokuskan pencarian pada aset-aset fisik maupun non-fisik milik tersangka yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa seluruh proses penelusuran dan pendataan aset sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pusat dari Mabes Polri, mengingat kasus TPPU ini merupakan pengembangan langsung dari perkara narkotika sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram menerangkan pendataan aset berharga milik Didik tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana,” katanya, Senin (21/9/2026).

Perihal aset berharga milik Didik di NTB yang masuk dalam pendataan, Roman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu,” ucapnya.

Dalam perkara narkotika, peran Didik Putra Kuncoro pertama kali terungkap dari pengakuan Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang merupakan anak buah langsung dari Didik saat ia mengemban jabatan sebagai Kapolres Bima Kota.

Selain nama Didik, dari rangkaian penyidikan mendalam turut terungkap nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar selaku bandar sabu yang memasok sabu untuk peredaran di wilayah Kota Bima.

Koko Erwin menyuap Didik melalui Malaungi selaku perantara, agar peredaran sabu yang menjadi bisnis haramnya di Kota Bima dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan hukum.

Dari rangkaian penyidikan pidana narkotika tersebut, polisi juga menyeret adik dari Koko Erwin, yakni Alex Iskandar. Kemudian, ada juga mantan istri Koko Erwin yakni Ais Setiawati serta seorang bandar narkoba lainnya bernama Abdul Hamid alias Boy.

Dalam penyidikan kolaboratif antara Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik terungkap menerima aliran uang suap dari Koko Erwin sebesar Rp2,8 miliyar melalui anak buahnya, Malaungi. Didik menerima uang haram tersebut secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025.

Atas terungkapnya kasus pelanggaran berat tersebut, Didik dan Malaungi telah diadili secara etik dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan atas perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan para pelaku lainnya.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis