Terlibat Kasus Pembunuhan, Buron Interpol asal Kazakhstan Ditangkap di Lombok Utara

LOMBOK UTARA, Lingkar.news Aparat Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk daftar buron International Criminal Police Organization (Interpol).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan bahwa SS masuk subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

“Jadi, pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Ditangkap di Penginapan Desa Senaru

Menurut Kapolres, SS diamankan di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (24/2/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kapolres menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

“Dapat kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menambahkan, pengamanan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup usai menerima informasi terkait keberadaan SS di Desa Senaru.

Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang juga warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) dari lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dugaan Pembunuhan di Wilayah Atyrau

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

Barang Bukti dan Proses Ekstradisi

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.

Saat ini, SS sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki