MATARAM, Lingkar.news – Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 70.956 batang rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut menggunakan sebuah truk di kawasan Dermaga Pelabuhan Pelindo Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/3/2026).
Rokok ilegal tersebut ditemukan saat personel TNI AL melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar dari kapal penyeberangan KMP Jambo XI yang melayani rute Pelabuhan Perak Surabaya menuju Pelabuhan Pelindo Lembar.
Ditemukan dalam Truk Mencurigakan
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas memeriksa setiap kendaraan yang turun dari kapal.
Saat itu, personel mencurigai satu truk yang kemudian diperiksa lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sebanyak 70.956 batang rokok ilegal yang dikemas dalam kurang lebih 30 karung,” kata Tunggul dalam siaran pers, Selasa (10/3/2026).
Potensi Kerugian Negara Capai Rp380 Juta
Berdasarkan estimasi sementara, keberadaan rokok tanpa cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp380 juta.
Selain menyita puluhan karung berisi rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni sopir dan kernet truk pengangkut barang tersebut.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tunggul menegaskan, penangkapan ini mempertegas komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



