LOMBOK TIMUR, Lingkar.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu tambak udang milik perusahaan asing di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran tidak mengurus izin selama 10 tahun beroperasi menjalankan bisnis budi daya udang di wilayah tersebut.
Tidak Kantongi Sertifikat CBIB Sejak Beroperasi
Tambak udang tersebut terbukti tidak mengantongi sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) sejak mulai beroperasi pada 2016.
“Perusahaan ini terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf di Lombok Timur, Selasa (3/2/2026).
Sertifikasi CBIB merupakan bukti pemenuhan standar budi daya perikanan yang aman dan berkelanjutan. Izin ini penting untuk ekspor dan pemenuhan regulasi.
Pengajuan sertifikasi CBIB dilakukan melalui sistem daring (OSS) atau Dinas Perikanan setempat dengan persyaratan utama NIB, data unit budi daya, SOP dan peta lokasi.
Tambak Udang Milik Perusahaan Modal Asing
Halid menjelaskan, tambak udang vaname yang disegel merupakan milik PT Ta Ching Windu Jaya, perusahaan modal asing yang beroperasi di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kegiatan usaha Ta Ching Windu Jaya dilaksanakan pada lahan dengan luas sekitar 1,1 hektare dan beroperasi sejak tahun 2016. Perusahaan itu memiliki 18 kolam budi daya dan mempekerjakan 24 orang.
Pelanggaran dan Sanksi Administratif KKP
KKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian lewat hasil pemeriksaan dokumen dan analisis teknis, yakni tidak memiliki kode proyek atau usaha pembesaran crustacea air payau pada lokasi kegiatan, tidak memiliki Sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah dan besar, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.
KKP memberikan sanksi administratif secara kumulatif internal berupa teguran tertulis pertama atas pelanggaran tidak menyampaikan LKU, denda administratif dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran tidak memiliki PB maupun PB UMKU.
“Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan,’ papar Halid.
Tenggat 30 Hari Urus Izin ke Pemerintah Pusat
Halid menambahkan, perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib diurus ke pemerintah pusat, berbeda dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dapat diurus di tingkat provinsi.
KKP memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menerbitkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
“Sekarang pelaku usaha belum memiliki izin sama sekali. Konsekuensinya, jika tidak mengurus perizinan, maka kegiatan usahanya tidak dapat dilanjutkan,” pungkas Halid.
Perusahaan Klaim Sudah Ajukan Izin Sejak 2025
Direktur PT Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, menyatakan pihaknya telah mengajukan pengurusan izin pada tahun 2025, namun hingga kini izin tersebut belum terbit.
Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus mendorong pelaku usaha perikanan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan melalui sistem OSS.
KKP juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin berusaha.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



