JAKARTA, Lingkar.news – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Acuan bagi BAZNAS Daerah dan LAZ
Kiai Noor mengungkapkan, nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
“BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
BAZNAS RI Beri Ruang Penyesuian
Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Kiai Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



