Akademisi Usulkan Parliamentary Threshold 2,5 Persen Pascaputusan MK

JAKARTA, Lingkar.news Akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi mengusulkan penurunan besaran parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Alasan Parliamentary Threshold 2,5 Persen

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menilai angka 2,5 persen lebih moderat dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilu.

“Angka parliamentary threshold 2,5 persen cukup moderat sebagai penyangga untuk memastikan partai politik yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta tetap mewakili keragaman,” kata Baidowi.

Menurutnya, dengan ambang batas 2,5 persen, aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana ditekankan MK dapat tercapai secara seimbang.

Putusan MK Batalkan PT 4 Persen

MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.

“Artinya, angka 4 persen tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk segera merevisi UU Pemilu,” ujar Baidowi.

Jutaan Suara Tak Terkonversi Jadi Kursi

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT 4 persen.

“Jumlah tersebut cukup besar, bahkan menempati urutan keempat jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik,” tuturnya.

Evaluasi Penyederhanaan Partai

Baidowi menilai penerapan PT 4 persen juga tidak menghasilkan penyederhanaan partai secara signifikan jika diukur menggunakan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Saat ini, ENPP di parlemen berada di angka 6,2, yang menunjukkan konsentrasi kursi mayoritas ada di enam partai politik, meskipun secara faktual terdapat delapan partai di parlemen.

MK Tekankan Proporsionalitas dan Moderasi

Ia menegaskan MK dalam Putusan Nomor 116/2023 menekankan pentingnya keseimbangan antara proporsionalitas dan penyederhanaan partai dalam sistem pemilu.

“Multikultur politik diakomodasi melalui proporsionalitas, sementara penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua partai masuk parlemen. Karena itu, ambang batas parlemen harus bersifat moderat dan berada di bawah 4 persen,” kata Baidowi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki