Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Diperiksa Polda NTB

MATARAM, Lingkar.news Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait dugaan terlibat jaringan peredaran narkoba.

Diperiksa Ditresnarkoba Polda NTB

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” ujar Kombes Pol Muhammad Kholid melalui pesan singkat WhatsApp di Mataram, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan AKP Malaungi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2026).

Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba turut diamankan dari hasil penggeledahan ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.

Perihal hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang diketahui telah diamankan di Mapolda NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Bripka Karol

Penangkapan AKP Malaungi dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang sebelumnya ditangkap bersama istrinya berinisial N serta dua orang lainnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa Bripka Karol, istrinya, dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda NTB.

Barang Bukti Narkoba dan Uang Tunai

Dalam kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkoba.

Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki