Pemprov NTB Gandeng DJKN Optimalkan Aset dan Kejar Piutang Rp11 Miliar

MATARAM, Lingkar.news Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah (BMD) dan penyelesaian piutang daerah, sebagai langkah strategis menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Paradigma Baru Pengelolaan Aset

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah dari sekadar pusat biaya menjadi sumber penerimaan.

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.

Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi pemanfaatan masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal.

“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” tambah Iqbal.

Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan didampingi secara teknis oleh DJKN.

DJKN Siap Bantu Penyelesaian Piutang Rp11 Miliar

Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan mendukung penyelesaian piutang daerah yang sering menjadi temuan audit laporan keuangan.

“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) akan mengganggu laporan keuangan daerah. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah diurus oleh Pemprov secara maksimal dan jika mentok, dilimpahkan ke kami. Kami akan proses melalui KPKNL Mataram,” jelasnya.

Saat ini tercatat 34 berkas piutang senilai sekitar Rp11 miliar sedang diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Mataram.

Selain itu, DJKN menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki