MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat regulasi tata ruang pengembangan tambak demi melindungi habitat hiu paus di kawasan Teluk Saleh, yang terletak di antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu.
“Tata ruang menjadi kunci utama dalam pembangunan dan pengelolaan tambak agar tidak merusak habitat hiu paus,” kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Hikmah Aslinasari, Jumat (13/2/2026).
Pengelolaan Tambak Ramah Lingkungan
Hikmah menekankan pentingnya pengetatan regulasi agar sektor perikanan budidaya dan pariwisata dapat berjalan berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
“Pengembangan tambak ramah lingkungan harus memperhatikan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujarnya.
Tambak yang tidak mematuhi regulasi berpotensi mencemari perairan, sehingga mengancam kualitas air dan keberlanjutan habitat hiu paus.
Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi Hiu Paus
Pemerintah NTB menjadikan perairan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi hiu paus berbasis biota. Perairan seluas 1.459 kilometer persegi dan panjang 282 kilometer tersebut merupakan habitat ikan eksotis hiu paus yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Berdasarkan riset yang dilakukan Yayasan Konservasi Indonesia pada 2017 sampai 2022, Teluk Saleh memiliki 108 individu hiu paus dan menjadikan kawasan itu sebagai habitat hiu paus terbesar kedua setelah Teluk Cenderawasih di Papua Barat.
NTB Dorong Sinergi Perikanan dan Ekowisata
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi NTB Fathul Gani menyampaikan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh melalui dari kebijakan, koordinasi antar instansi, serta fasilitasi program di lapangan agar pengembangan tambak tidak mengancam habitat hiu paus.
“Pengembangan tambak di Teluk Saleh harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan habitat hiu paus, serta sinergi antara sektor perikanan dan ekowisata,” pungkas Fathul.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



