Bareskrim Polri Tetapkan Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik sebagai Tersangka

JAKARTA, Lingkar.news Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya di Jakarta.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut Eko, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan AKBP Didik.

Dari interogasi, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktifkan, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Peran Aipda Dianita Agustina

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa koper berisi narkoba tersebut dititipkan oleh Didik kepada Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, Dianita mengambil koper tersebut atas permintaan Didik dan menyimpannya di dalam rumah. Saat ini, Dianita masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami.

Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana yang merupakan istri Didik. Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.

Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki