Gubernur NTB Wajibkan SPPG Serap Bahan Baku MBG dari Koperasi Merah Putih

MATARAM, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Merah Putih.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat peran koperasi sebagai pusat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, hingga kerajinan lokal.

“Melalui Peraturan Gubernur, SPPG diwajibkan menyerap bahan baku dari Koperasi Merah Putih,” ujarnya di Mataram, Sabtu (14/2/2026).

Perkuat MBG dan Pangkas Rantai Distribusi

Iqbal menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diimplementasikan di NTB.

Dengan skema tersebut, kebutuhan pangan MBG dapat dipenuhi langsung dari produksi masyarakat desa melalui koperasi, sekaligus memangkas rantai distribusi yang panjang.

Iqbal menilai model ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku pangan untuk MBG, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa.

1.166 Koperasi Merah Putih di NTB

Saat ini terdapat 1.166 Koperasi Merah Putih berbadan hukum yang tersebar di 1.166 desa dan kelurahan di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Dari jumlah itu, sebanyak 50 koperasi menjadi model berbasis potensi lokal, sementara 10 koperasi memperoleh dukungan pembiayaan dari Bank Himbara melalui dana tanggung jawab sosial senilai Rp25 juta per koperasi.

Di sisi lain, jumlah SPPG yang telah beroperasi aktif di NTB tercatat sebanyak 592 unit, sedangkan 114 unit lainnya dilaporkan belum beroperasi.

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih merupakan pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus penguatan ketahanan pangan desa.

“Semua daerah diminta fokus mengembangkan Koperasi Merah Putih serta menyiapkan bahan baku MBG sebagai penggerak ekonomi berbasis desa,” pungkasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki