JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (24/2/2026).
Tidak Semua Laporan Berujung Pelanggaran
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh melalui akses perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Namun demikian, ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai pedoman LPDP.
Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah bahwa ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Masuk Blacklist, Menkeu Pastikan Alumni LPDP yang Viral akan Kembalikan Beasiswa
Sanksi Pengembalian Dana dan Pemblokiran
Terkait bentuk sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
Sorotan Kasus Alumni Berinisial DS
Dalam kesempatan itu, Sudarto turut menanggapi kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial usai mengunggah video paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan LPDP kepada penerima beasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa suami dari alumni berinisial DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Sudah berbicara dengan yang bersangkutan, dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang LPDP termasuk bunganya. Uang LPDP itu dana publik, kalau ditaruh di bank juga ada bunganya,” kata Purbaya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



