JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Penundaan Perjalanan Luar Negeri
SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Fokus Langkah Strategis selama Lebaran
Mendagri menegaskan kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama periode Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diinstruksikan antara lain:
- Mengantisipasi risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
- Memantau dan mengendalikan inflasi di masing-masing daerah.
- Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



