MATARAM, Lingkar.news – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) non-ekonomi pada arus balik Lebaran 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan resmi Dinas Perhubungan NTB, tarif rute Bima–Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000.
Namun, di lapangan masyarakat justru dikenakan tarif hingga Rp400.000, meskipun pembelian tiket dilakukan di loket resmi perusahaan otobus, bukan melalui calo.
“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat sebagai pengguna jasa tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” tegasnya.
Pelanggaran Tarif Terjadi Berulang
Ombudsman mencatat, pelanggaran serupa juga terjadi pada masa arus mudik Lebaran sebelumnya. Saat itu, tarif layanan eksekutif ditemukan mencapai Rp375.000, melampaui batas yang ditentukan.
Dwi menilai praktik ini menunjukkan adanya pola pelanggaran yang berulang, sekaligus menjadi indikasi lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan.
“Temuan saat arus mudik sudah kami sampaikan, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ujarnya.
Pengawasan Dishub NTB Belum Optimal
Menurut Dwi, Dinas Perhubungan NTB memiliki peran strategis dalam mengawasi operasional angkutan AKDP, termasuk memastikan tarif berjalan sesuai ketentuan dan persaingan usaha tetap sehat.
Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, terutama pada momentum Lebaran yang rawan terjadi lonjakan harga.
“Ombudsman berharap keputusan tarif tidak hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan,” katanya.
Ombudsman Dorong Penindakan Tegas
Ombudsman memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas terhadap operator angkutan yang melanggar aturan.
Hasil pengawasan ini juga akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada periode angkutan Lebaran.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Ombudsman NTB juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif atau pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026.
“Laporan dapat disampaikan dengan menghubungi Perwakilan Ombudsman NTB melalui WhatsApp di nomor 08111323737, guna memastikan masyarakat terlayani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



