JAKARTA, Lingkar.news – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Seiring implementasi kebijakan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta guru dan pihak sekolah untuk memperkuat literasi digital murid di lingkungan satuan pendidikan.
Peran Strategis Guru dalam Literasi Digital
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan teknologi tetap berfungsi sebagai pendukung pendidikan, dan bukan sebaliknya.
“Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Masyarakat tidak perlu khawatir, program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, Kemendikdasmen siap memperkuat edukasi digital bagi murid dengan pendampingan aktif dari tenaga pendidik.
Baca juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Siap Tindak Platform Digital Tak Patuh
Alternatif Kegiatan Fisik bagi Murid
Selain itu, Kemendikdasmen juga siap menggalakkan penerapan prinsip 3S, yakni Screen Time, Screen Zoom, dan Screen Break disertai dengan alternatif kegiatan fisik bagi para murid, seperti senam otak, jeda ceria, maupun senam pagi Anak Indonesia Hebat.
“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi siswa-siswi,” ujar Mu’ti.
Pendampingan Anak Gunakan Teknologi
Mendikdasmen mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendampingi anak dalam menggunakan teknologi dengan bijak.
Mu’ti juga mengingatkan pada akhirnya teknologi hanyalah alat dalam proses pembelajaran sehingga merupakan tugas bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter.
“Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter. Pendidikan mempunyai tujuan,” kata Mu’ti.
Pemerintah Tegas Awasi Platform Digital
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai regulasi yang berlaku. Implementasi PP Tunas menjadi langkah penting pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya, Jumat (27/3/2026) malam.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



