JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus berupaya membantu mengidentifikasi oknum-oknum yang membantu merekrut para WNI yang bekerja di sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Menurut Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi, langkah tersebut dilakukan dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
Asesmen untuk Bedakan Korban dan Pelaku
Rinardi menjelaskan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui asesmen kepada para WNI saat mereka diinapkan di fasilitas terpusat milik Kementerian Sosial RI setelah pulang dari Kamboja.
“Mereka akan dipantau untuk disaring siapa pelaku dan siapa korban, karena tidak semuanya korban, pasti di antara mereka ada pelaku,” katanya usai konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rinardi menjabarkan bahwa semua WNI yang bekerja di sindikat penipuan daring Kamboja sudah tentu berangkat secara nonprosedural, mengingat Kamboja bukan negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditetapkan pemerintah RI.
Terlebih, berdasarkan kajian KP2MI, Kamboja tidak termasuk dalam golongan negara-negara yang dapat memberikan penghasilan lebih baik bagi WNI.
Baca juga: Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Jaringan TPPO Kamboja di Bali
Cegah WNI Bermasalah ke Luar Negeri
Setelah asesmen terhadap WNI eks sindikat penipuan daring Kamboja, KP2MI akan meneruskan data terkait para WNI tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Subject of Interest (SOI), untuk menandai para WNI yang memiliki riwayat masalah terkait keimigrasian.
“Kami meminta mereka memerhatikan orang-orang ini, kalau mau ke luar negeri tolong diperiksa apakah mereka mau bekerja apa tidak. Kalau perlu, mereka jangan diizinkan ke luar negeri supaya tidak mengulangi kesalahan mereka itu,” kata Dirjen Rinardi.
Kamboja Intensifkan Pembersihan Sindikat
Lebih lanjut, Rinardi menjelaskan bahwa melonjaknya jumlah pemulangan WNI eks sindikat penipuan daring Kamboja adalah karena pemerintah setempat mengintensifkan pemberantasan sindikat semacam itu dengan tenggat pembersihan selesai pada 30 April.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Kamboja baru saja menetapkan aturan baru bahwa para pelaku penipuan daring dapat dipenjara seumur hidup.
“Mau tidak mau, semua WNI yang bekerja di sana harus keluar dari sindikat itu, baik yang memang berangkat sendiri secara sadar maupun mereka yang ke sana karena dijebak,” ucapnya.
Baca juga: KBRI Phnom Penh Terima Lebih 3.000 Aduan WNI Korban Sindikat Online Scam
Ribuan WNI Antre Pulang ke Tanah Air
Rinardi pun memastikan KBRI Phnom Penh terus mengupayakan pemulangan para WNI tersebut dari Kamboja, antara lain dengan mengurus pemutihan denda “overstay” dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) mereka.
Menurut rilis pers KBRI Phnom Penh pada Jumat (27/3/2026), dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat ada 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring yang telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta fasilitasi kepulangan ke tanah air.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



