Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Ketujuh

JAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus tersebut saat ini menjadi tujuh orang, yang berasal dari kalangan pejabat BGN dan pihak swasta.

“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV dan Alat Sidik Jari Fiktif Rp300 M di BGN

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025 ketika yang bersangkutan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual alat makan atau food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI, dan diduga sudah memasukkan bagian keuntungan yang akan diterima tersangka sebagai syarat agar penggunaan produk tersebut mendapat persetujuan.

“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujarnya.

Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima LMI dari praktik tersebut. Penyidik menyatakan pendalaman terhadap aliran dana masih terus dilakukan.

Baca juga: Anggota DPR Minta BGN Tak Rangkap Fungsi di Program MBG, Soroti Akuntabilitas

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Mereka adalah:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung;
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya;
  4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta;
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta
  6. Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki