Kuota BSPS NTB Naik Jadi 10 Ribu Unit, Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni

JAKARTA, Lingkar.news Kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 bertambah menjadi 10 ribu unit. Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan 6.418 unit bagi NTB.

Penambahan kuota tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pemerintah daerah di Jakarta, Senin (30/6/2026). Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan langsung keputusan itu kepada para kepala daerah.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat mewakili Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi lainnya.

Kenaikan alokasi tersebut melanjutkan tren peningkatan bantuan perumahan untuk NTB. Pada 2025, pemerintah pusat hanya mengalokasikan 1.610 unit BSPS. Memasuki 2026, jumlah itu naik menjadi 6.418 unit, kemudian kembali ditambah hingga mencapai 10 ribu unit.

Wagub Indah Dhamayanti mengatakan tambahan kuota akan mempercepat penanganan rumah tak layak huni di NTB, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh hunian yang layak.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas tambahan alokasi ini. Pemerintah Provinsi NTB siap bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar program ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Maruarar Sirait menekankan Program BSPS tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik rumah. Menurut dia, program itu perlu diintegrasikan dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat agar manfaatnya lebih luas.

Ia meminta pemerintah daerah menghubungkan pelaksanaan BSPS dengan program sertifikasi tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dukungan permodalan dari Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dengan skema tersebut, penerima bantuan tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang dimiliki serta akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha.

Rapat koordinasi itu merupakan bagian dari sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah Provinsi NTB menyatakan siap menindaklanjuti keputusan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait agar pelaksanaan BSPS berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mengurangi jumlah rumah tak layak huni di daerah tersebut.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki