PATI, Lingkar.news – DPRD Pati akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk dalami kasus peralihan tanah SHU ke SHM seluas 174 hektar di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi para petani setempat yang mengeluhkan mendadaknya perubahan status tanah pertanian mereka, yang semula disewa oleh PT Rumpun Sari Antam dengan status Sertifikat Hak Usaha (SHU), kini berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kejanggalan mencuat karena SHM tersebut diketahui terbit jauh sebelum masa berlaku SHU resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
“Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM kalau SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis ‘kan per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu. Harusnya ‘kan memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, baru-baru ini.
DPRD Pati Gulirkan Pansus ke Paripurna
Demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Karangsari, lembaga legislatif sepakat membawa perkara ini ke tingkat yang lebih serius.
DPRD Pati akan bentuk Pansus guna mengumpulkan bukti dan menyelidiki fakta riil di lapangan. Kendati demikian, Ali meluruskan bahwa kewenangan pembatalan sertifikat tetap berada di tangan ranah hukum atau kementerian terkait.
“Yang bisa membatalkan ‘kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan kesana, agar proses hukumnya tetap di DPRD melalui Pansus. Ini kita bawa ke paripurna kita sampaikan,” tandasnya. (adv)
Jurnalis: Arif
Editor: Asih



