Lombok, Lingkar.news – Keluarga korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diserahkan melalui kuasa hukum, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Dalam pertemuan tersebut, ibu korban yang kehilangan anaknya akibat peristiwa keji itu sempat tidak kuasa menahan tangis. Perwakilan kuasa hukum kemudian membacakan isi surat yang mengetuk hati Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan atensi khusus atas kasus yang menimpa putranya.
“Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia,” ujar Titi membacakan pembukaan surat tersebut.
Dalam isi suratnya, ibu korban menegaskan bahwa anaknya telah disiksa dan dibakar hidup-hidup saat sedang menuntut ilmu di pesantren. Selain itu, pihak keluarga mengaku sempat ditekan untuk menandatangani surat perdamaian, namun mereka tegas menolak karena menuntut proses hukum yang adil.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” lanjut kuasa hukum membacakan isi surat.
“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian kutipan akhir dari surat tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya mendesak Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB untuk mengambil alih penanganan perkara. Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan hak-hak perlindungan anak.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



