Mataram, Lingkar.news – Kuasa hukum MR, anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan. Pernyataan ini disampaikan di Mataram, Rabu (15/07/2026), sebagai tanggapan atas narasi yang berkembang sebelumnya.
Pihak kuasa hukum menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni kecelakaan kerja saat santri beraktivitas. Hal ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta keterangan langsung dari klien mereka setelah penandatanganan surat kuasa pada Selasa (14/07/2026).
Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI, kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI) Moh. Dani Gaos Abd. Razak di Mataram.
Dani memaparkan, peristiwa bermula ketika sejumlah santri sedang mengecat salah satu ruangan pondok pesantren. Mereka menggunakan pertalite sebagai bahan campuran cat karena tiner tidak tersedia di lokasi.
Ia menambahkan, api membesar secara tidak sengaja ketika pertalite berada di dekat sumber api yang saat itu sedang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut murni kecelakaan dan bukan tindakan yang disengaja.
Dani menjelaskan kepanikan yang terjadi setelah api membesar membuat sebagian santri berhasil keluar ruangan, sementara tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Menurut dia, fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan yang akan disampaikan dalam proses hukum terhadap MR.
Sebagai informasi, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15) yang merupakan rekan korban. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



