KABUPATEN SUMBAWA BARAT, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Poto Tano mulai melakukan pendampingan intensif kepada operator desa dalam proses penginputan kuesioner Indeks Desa (ID) tahun 2026 di Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (16/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan penyelesaian data yang menjadi acuan penetapan status desa oleh Kementerian Desa PDTT.
Kegiatan pendampingan yang melibatkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat yang menginstruksikan agar seluruh proses penginputan data Indeks Desa rampung paling lambat pada 31 Juli 2026.
Pendamping Desa Kecamatan Poto Tano, Sabaruddin, S.Pd., menegaskan bahwa pendataan tahun ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal operator desa agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi.
“Pendataan Indeks Desa tahun 2026 ini mendapat perhatian serius dari Bupati Sumbawa Barat. Kami di tingkat kecamatan harus melakukan pendampingan secara kontinyu kepada seluruh operator desa agar proses penginputan berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai instruksi Bupati,” ujar Sabaruddin.
Lebih lanjut, Sabaruddin yang juga menjabat sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Poto Tano ini menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia berharap pemerintah desa, operator, dan pihak kecamatan dapat bekerja sama secara optimal guna memastikan validitas dan ketepatan waktu pelaporan data tersebut.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama, mulai dari Pemerintah Desa, operator, hingga Pemerintah Kecamatan. Sinergi ini sangat krusial agar target penyelesaian penginputan data Indeks Desa dapat tercapai sesuai harapan,” pungkasnya.
Penulis : Sabaruddin, S.Pd (Pendamping Desa) – Lokasi : (Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat)



