JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Buntut OTT KPK, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
Achmad Taufik menjelaskan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga memiliki konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pemberi suap sehingga dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026,” kata Achmad Taufik.
Ketiga tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: Profil Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Kena OTT KPK, Punya Harta Rp25,56 Miliar
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang. Selanjutnya, penyidik memeriksa delapan orang di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Delapan orang tersebut terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan Bupati Lombok Barat, ajudan dan sopir Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang dari pihak swasta.
Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki



