Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan menempuh upaya hukum banding menyusul vonis bebas yang dijatuhkan terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi..
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah dikomunikasikan secara internal kepada pimpinan kejaksaan.
“Atas putusan tersebut tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan,” kata Harun di Mataram, Kamis (6/8/2026).
Harun menegaskan bahwa langkah hukum ke Pengadilan Tinggi NTB tersebut akan segera direalisasikan setelah pihaknya menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan setempat.
“Tentu kita tunggu salinan lengkapnya dulu, baru kita ajukan (banding),” ucapnya.
Terkait adanya referensi Pasal 299 KUHAP baru yang mengatur bahwa upaya hukum atas vonis bebas dapat langsung menempuh kasasi, Harun tidak menampik aturan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan itu tidak menutup ruang bagi jaksa untuk tetap mengajukan banding sebagai langkah awal.
Dalam menyikapi perdebatan hukum mengenai mekanisme banding pada vonis bebas, Kejati NTB berargumen bahwa upaya tersebut tetap sah dilakukan guna mencari kepastian hukum, meskipun terdapat perbedaan interpretasi di lapangan.
“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun, kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu (banding), seperti di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini yang diterima pengadilan. Walaupun memang masih debatable,” ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Dewi Santini pada Rabu (05/08/2026) telah membebaskan tiga anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dari segala tuntutan hukum. Selain vonis bebas, hakim juga memerintahkan pengembalian uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya diserahkan pada tahap penyidikan.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



