JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI.
Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan hanya ada satu nama yang diajukan Presiden untuk menduduki jabatan Gubernur BI secara definitif, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai menyerahkan Surpres.
Surpres tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Pejabat Gubernur BI Sementara Pengganti Perry Warjiyo
Selain mengajukan calon Gubernur BI, Presiden juga mengusulkan calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.
Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memproses nama-nama yang diajukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Ketentuan tersebut terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki



