Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Direktur Utama bank syariah milik pemerintah daerah, Kukuh Rahardjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pinjaman modal senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia, Senin (10/8/2026).
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kukuh dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara pada tahun 2019.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa pidsus sebagai saksi,” ujar Harun.
Selain Kukuh, penyidik juga memanggil Direktur PT Carsten Group Indonesia, Abdul Ghany Kusumah, selaku pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dana pinjaman modal tersebut.
“Selain mantan dirut bank, yang diperiksa hari ini direktur PT Carsten,” jelasnya.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti di tingkat penyidikan agar perkara menjadi lebih terang. Harun menegaskan bahwa materi pemeriksaan bersifat teknis dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.
“Yang jelas, pemeriksaan ini masih jadi bagian dari upaya melengkapi bukti,” tutur Harun.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, menambahkan bahwa penyidik telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis



